Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp271 Trliun

Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp271 Trliun
Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp271 Trliun

Lambeturah.co.id - Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL), terseret kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Bangka Belitung (Babel). Meski sudah menjadi tersangka, HL belum ditahan Kejagung karena sakit.

"Tersangka HL yang kita panggil sebagai saksi tidak hadir (dalih sakit), tim penyidik akan segera memanggil (kembali) sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada Sabtu (27/4/2024).

Hendry merupakan pihak swasta yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.

Sebelumnya pada Jumat (26/4/2024), Hendry kembali dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Pada 29 Februari 2024, Hendry juga sempat diperiksa oleh Kejagung. Namun. Ia tak hadir dalam pemanggilan kedua, kemudian dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 13 orang saksi dan dengan alat bukti yang cukup. Total ada 158 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam kasus korupsi timah tersebut.

"Pada salah satu saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka baru, yakni saudara HL, FL, SW, BN dan AS," sebut Kuntadi.

Tersangka SW, BN dan AS merupakan mantan Kepala Dinas dan Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketiganya dalam kasus ini berperan menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan Smelter. Perusahaan itu yakni PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Diketahui RKAB itu diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat. Hal ini dilakukan secara estafet dari kepemimpinan SW, dan lanjutkan BN dan AS.

"Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Diberitakan sebelumnya, soal kasus korupsi tata niaga timah ini taksiran kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Saat ini, total tersangka menjadi 21 orang termasuk satu tersangka perkara Obstruction of Justice.