Komisi Penyiaran Indonesia Sebut Talkshow TV One Dengan Nirina Zubir Sesuai Prosedur

Komisi Penyiaran Indonesia Sebut Talkshow TV One Dengan Nirina Zubir Sesuai Prosedur
LambeTurah.co.id - Percekcokan antara TV One dengan Nirina Zubir membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara.

KPI menilai apa yang dilakukan oleh TV One menghadirkan pria yang disebut sebagai pengacara tersangka kasus mafia tanah dalam program 'Apa Kabar Indonesia' sudah sesuai prosedur.

"Memperhatikan penjelasan dari pihak TV One, sepertinya sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 27 dan 28, termasuk juga sudah menghadirkan narasumber dari pihak-pihak yang terkait," kata Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Awkarin Sindir Millen Cyrus Saat Katakan Anlieki Orang Baik



Selain itu, Wakil Ketua KPI mengatakan bahwa TV One sudah meminta maaf  berkaitan persoalan tersebut. <span;>Karena itulah, dia menyarankan jika masih ada hal yang dirasa kurang enak maka sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik.

"Jika ada hal-hal yang kemudian dirasa kurang menyamankan pihak-pihak terkait, hal tersebut diharapkan bisa diselesaikan dengan baik-baik. Saya juga sudah melihat permintaan maaf dari pihak tvOne," ucapnya.

Mulyo menilai tvOne sudah mengikuti pedoman terkait narasumber dalam gelar wicara (Bahasa Indonesia dari 'talk show') seperti pada P3 Pasal 27 dan 28. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 27
(1) Lembaga penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur dan terbuka kepada narasumber dan/atau semua pihak yang akan diikutsertakan dalam suatu program siaran untuk mengetahui secara baik dan benar tentang acara yang melibatkan mereka.
(2) Jika narasumber diundang dalam sebuah program siaran, wawancara di studio, wawancara melalui telepon atau terlibat dalam program diskusi, lembaga penyiaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. memberitahukan tujuan program siaran, topik, dan para pihak yang terlibat dalam acara tersebut serta peran dan kontribusi narasumber;
b. menjelaskan kepada narasumber tentang program siaran tersebut merupakan siaran langsung atau siaran tidak langsung; dan
c. menjelaskan perihal pengeditan yang dilakukan serta kepastian dan jadwal penayangan program siaran bila program sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas merupakan program siaran tidak langsung.
(3) Lembaga penyiaran wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dan santun serta mencantumkan atau menyebut identitas dalam wawancara tersebut dengan jelas dan akurat.
(4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh dan/atau dalam situasi tertekan dan/atau tidak bebas.

Pasal 28
(1) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara di telepon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
(2) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan intimidasi terhadap narasumber.
(3) Pencantuman identitas narasumber dalam program siaran wajib mendapat persetujuan narasumber sebelum siaran.
(4) Lembaga penyiaran wajib menghormati hak narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya jika keterangan atau informasi yang disiarkan dipastikan dapat mengancam keselamatan jiwa narasumber atau keluarganya, dengan mengubah nama, suara, dan/atau menutupi wajah narasumber.

Sebelumnya, Nirina Zubir walk out saat wawancara TV One dalam program 'Apa Kabar Indonesia' yang disiarkan secara langsung. Nirina Zubir mengaku kecewa kepada TV One karena merasa dijebak saat sesi wawancara kasus mafia tanah.