Bea Cukai Buka Suara Terkait Bantuan Alat Belajar untuk SLB yang Ditahan dan Ditagih Ratusan Juta

Bea Cukai Buka Suara Terkait Bantuan Alat Belajar untuk SLB yang Ditahan dan Ditagih Ratusan Juta
Bea Cukai Buka Suara Terkait Bantuan Alat Belajar untuk SLB yang Ditahan dan Ditagih Ratusan Juta

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dari perusahaan Korea Selatan ditahan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). 

Pemilik akun X @ijalzaid menjelaskan jika pihaknya harus membayar ratusan juta rupiah dan biaya denda gudang jika ingin mengambil alat tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan jika Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah meminta informasi serta kronologi untuk mempelajari pokok permasalahannya.

"BC Soetta sudah minta informasi dan data serta kronologi untuk dipelajari guna mengetahui pokok masalahnya di mana. BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini," ucap Nirwala dikutip pada Minggu (28/4/2024).

"Barang masih di Tempat Penimbunan Pabean Soetta," tambahnya.

Saat ditanya soal respons dari pihak SLB, dia mengakui pihaknya mendapatkan respons yang positif. 

"Sangat baik dan kooperatif," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial X atas keluhan bantuan alat belajar untuk SLB yang ditahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pemilik akun mengatakan, kasus ini terjadi sejak 2022 dan hingga saat ini persoalan itu belum selesai. 

Dia juga mengaku kecewa terkait kejadian ini lantaran alat belajar itu tidak bisa dimanfaatkan.

"SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh byar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari taun 2022 jadi gabisa keambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga," cuit akun X @ijalzaid dikutip, pada Minggu (28/4/2024).

Pemilik akun juga menjelaskan jika alat bantuan itu dikirim dari OHFA Tech pada 16 Desember 2022 dengan penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional. Barang tersebut tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022 dan kemudian ditahan di Bea Cukai. Dalam keterangannya, Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang yang dikirim dari OHFA Tech.

Bea Cukai memerlukan sejumlah dokumen seperti link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi, dan deskripsi item barang; invoice atau bukti penbayaran; katalog harga barang, gambar, dan spesifikasi masing-masing item; nilai freight; dan dokumen pendukung lainnya.