Pemutaran Film Dokumenter 'Dragon for Sale' di Labuan Bajo Mendadak Dibatalkan Polisi

Penyelenggara kegiatan Doni Parera mengatakan polisi tidak mengeluarkan izin keramaian dengan dalih syarat administrasi tidak terpenuhi.

Pemutaran Film Dokumenter 'Dragon for Sale' di Labuan Bajo Mendadak Dibatalkan Polisi
Pemutaran Film Dokumenter 'Dragon for Sale' di Labuan Bajo Mendadak Dibatalkan Polisi

Lambeturah.co.id - Rencana nonton film dokumenter berjudul 'Dragon for Sale' di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (4/8/2023) malam mendadak dibatalkan. 

Terkait hal itu, Polres Manggarai Barat tidak memberikan izin keramaian yang baru disampaikan pada sore hari, beberapa jam sebelum nonton film itu dimulai.

Diketahui, film itu mengupas sisi lain pembangunan pariwisata di Labuan Bajo yang digarap oleh sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Laksono. 

Rencananya kegiatan nonton film itu berlangsung dua hari, Jumat-Sabtu 4-5 Agustus 2023 pada pukul 19.00-22.00 Wita.

Penyelenggara kegiatan Doni Parera mengatakan polisi tidak mengeluarkan izin keramaian dengan dalih syarat administrasi tidak terpenuhi.

"Polisi tidak keluarkan izin keramaian dengan beberapa alasan. Pertama, surat pemberitahuan kegiatan di ruang publik yang baru diberikan hari Rabu. Kedua, tidak ada rekomendasi dari kelurahan setempat. Ketiga, polisi belum diberikan ringkasan film itu, sehingga tidak bisa mereka nilai isinya," kata Doni, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

"Kecewa dan heran dengan keputusan polisi," tambahnya.

Doni mengungkapkan puluhan penonton terlanjur tiba di lokasi dan ada yang kecewa dengan pembatalan nonton film tersebut. 

"Terutama supaya tidak mudah menjual lahan di Labuan Bajo, supaya tidak menjadi tamu di tanah sendiri kelak dengan berkaca pada beberapa tempat lain di Indonesia," tegasnya.

"Saya menduga ada ketakutan polisi karena isi film ini yang mengkritisi keras banyak keputusan yang dibuat dengan gelontorkan banyak uang dan dijadikan program unggulan pemerintah, ternyata hasilnya tidak dapat dinikmati masyarakat," Sambungnya.

Namun, Pihak penyelenggara bakal menjadwalkan ulang nonton film dokumenter tersebut. Menurut Doni, bisa dibaca sebagai pembodohan.

"Kami sedang kaji untuk menuntut Polri dengan keputusan ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat Iptu Markus Frederiko Sega Wangge mengaku tidak mengeluarkan izin keramaian lantaran sejumlah persyaratan administrasi belum dipenuhi. Polisi sebut tidak melarang kegiatan itu, namun hanya menunda pelaksanaannya sampai persyaratan administrasinya dipenuhi.

Ia menjelaskan surat pemberitahuan nonton film dokumenter itu baru diajukan dua hari sebelum kegiatan. 

"KTP pemohon tidak ada. Kami panggil kemarin tidak datang, baru tadi hari H baru datang. Kami sarankan bukan berarti kami larang, ditunda dilengkapi dulu administrasinya, silakan diajukan kembali. Bukan larang ada kegiatan itu, tidak. Kan harus ada surat pernyataan, terus penelitian apakah itu memenuhi syarat administrasi (atau tidak), Itu perlu karena kegiatan itu dianggap kecil, tapi dia kampanyekan untuk semua orang boleh," ungkap Riko.

Dengan demikian syarat menyerahkan ringkasan film itu, menurutnya, agar polisi mengetahui isi film itu. Riko tegas membantah izin keramaian tidak diberikan lantaran film itu mengandung kritik kepada pemerintah.

"Bukan konteks itu, kami kan harus teliti dulu. Tidak semua izin keramaian kami keluarkan seenak begitu, nggak bisa. Kami harus teliti dulu karena terbuka untuk umum di keramaian. Kemudian kalau terbuka untuk umum mengganggu lalu lintas atau tidak, berapa personel lantas taruh di situ," pungkasnya.