P Diddy Menangkan Gugatan Lil Rod, Namun Kasusnya Tetap Berjalan

P Diddy Menangkan Gugatan Lil Rod, Namun Kasusnya Tetap Berjalan
P Diddy Menangkan Gugatan Lil Rod, Namun Kasusnya Tetap Berjalan

Lambeturah.co.id - Hakim menolak gugatan perdata yang diajukan produser musik Rodney “Lil Rod” Jones terhadap Sean “Diddy” Combs alias P Diddy atas tudingan telah melakukan pemerasan dan pelanggaran kontrak.

Dalam putusan itu, Hakim Distrik AS J. Paul Oetken menyatakan Lil Rod Jones gagal membuktikan adanya kerugian pada bisnis atau properti yang disebabkan oleh dugaan pelanggaran Undang-Undang Organisasi yang Dipengaruhi dan Dikorupsi oleh Pemeras (RICO).

Adanya gugatan Pemerasan Ditolak, tudingan Lain Tetap Berlanjut Hakim menilai klaim Lil Rod Jones jika dirinya tidak dibayar untuk karyanya dalam album P Diddy tahun 2023, The Love Album: Off the Grid, tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan dugaan pemerasan.

Sebab itu, gugatan terhadap Combs, perusahaannya (Combs Global), dan mantan kepala stafnya, Kristina Khorram, ditolak. Bahkan, klaim Lil Rod Jones soal pelanggaran kontrak juga digugurkan.

Hakim menyatakan jika berdasarkan hukum New York, kontrak yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun harus dibuat secara tertulis agar bisa ditegakkan.

Gugatan soal tekanan emosional yang diajukan Jones pun turut ditolak. Namun, kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Hakim tetap mengabulkan klaim perdagangan seks terhadap Combs dan Khorram serta tuduhan penyerangan seksual dan tanggung jawab tempat terhadap Combs.

Lil Rod Jones klaim, saat dirinya melaporkan pelecehan yang dialaminya, Khorram hanya menanggapinya dengan enteng. Lil Rod Jones diduga meremehkan tindakan Combs sebagai "cara untuk menunjukkan bahwa dia menyukaimu."

Tanggapan P Diddy dan Tim Hukumnya Pengacara P Diddy membantah tudingan itu dan menyebutnya sebagai "pengakuan sembrono atas kejadian yang tidak pernah terjadi, semata-mata untuk mendapatkan perhatian media."