Kemendagri Tegaskan Bakal Sanksi ASN yang Gunakan Mobil Dinas Dipakai Untuk Mudik

Kemendagri Tegaskan Bakal  Sanksi ASN yang Gunakan Mobil Dinas Dipakai Untuk Mudik

Lambeturah.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tegaskan melarang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas ketika melakukan mudik Lebaran. Penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik saja.

"Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Masjid Istiqlal, pada Senin (31/3/2025).

"Kalau tidak terkait tugas atau pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Ada risiko kerusakan yang bisa berdampak pada kerugian negara," tambahnya.  

Peringatan itu juga muncul usai Wali Kota Depok Supian Suri mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ASN di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Ia beralasan jika tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi dan kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan mereka bisa kembali tepat waktu usai libur Lebaran.  

Namun, kebijakan itu langsung dibantah oleh Kemendagri. Pemerintah pusat tetap berpegang pada aturan yang sudah berlaku. 

Kemendagri juga meminta seluruh kepala daerah untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh para ASN di wilayahnya guna menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.