Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid 19 Dibebaskan, KPK Mengaku Heran

Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid 19 Dibebaskan, KPK Mengaku Heran
LambeTurah.co.id - Dua terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Barat. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

KPK menghormati hasil putusan yang diberikan majelis hakim PN Bandung Barat terhadap dua terdakwa korupsi dana bansos Covid-19.

"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Selamat ! Ashilla Zee Eks Blink Resmi Dinikahi Oleh Kekasihnya



Pihak KPK mengaku heran dengan pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim PN Bandung Barat. Pasalnya, terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi bansos.

Di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG (Totoh) kepada Aa Umbara," ucap Ali.

Pihak KPK mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim PN Bandunh Barat yang dinilai kurang tepat. Pasalnya, dalam sidang Aa Umbara, seluruh unsur dalam dakwaan tim penuntut umum terbukti, termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

"Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama- sama Terdakwa Aa Umbara," kata Ali.