Dua Koruptor Bansos Divonis Bebas Majelis Hakim PN Bandung Barat, Kok Bisa?

Dua Koruptor Bansos Divonis Bebas Majelis Hakim PN Bandung Barat, Kok Bisa?
LambeTurah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Barat memvonis bebas dua dari tiga terdakwa korupsi bansos Covid-19. Dalam perkara ini, hanya Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara yang divonis hukuman 5 tahun penjara.

Kedua orang yang bebas itu yakni Andri Wibawa anak dari Aa Umbara dan M Totoh Gunawan selaku penyedia barang sembako bansos COVID-19. Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Surachmat saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (4/11/2021).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibata tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ucap hakim dalam putusannya.

Untuk Terakhir Kalinya Gaga Muhammad Ingin Melihat Laura Anna



"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," lanjut hakim.

Amar putusan yang dibacakan hakim berlaku juga untuk M Totoh Gunawan. Keduanya itu dibebaskan oleh hakim dari segala tuduhan.

Majelis hakim PN Bandung Barat menilai jika kedia orang itu tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Salah satunya berkaitan dengan unsur penyelenggara negara.

"Terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara maka tidak tepat untuk dikenakan pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.

Sementara dalam perkara ini, hanya Aa Umbara yang dijatuhi hukuman penjara. Bupati Bandung Barat nonaktif itu dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun. Jumlah itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.