Pihak Teuku Ryan Buka Suara, Tidak Ajukan Banding Pasca Resmi Cerai dengan Ria Ricis

Pihak Teuku Ryan Buka Suara, Tidak Ajukan Banding Pasca Resmi Cerai dengan Ria Ricis
Pihak Teuku Ryan Buka Suara, Tidak Ajukan Banding Pasca Resmi Cerai dengan Ria Ricis

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi buka suara pasca kliennya resmi bercerai dengan Ria Ricis.

Diketahui, kandasnya rumah tangga Teuku Ryan dan Ria Ricis di tengah jalan usai gugatan dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Jumat (3/5/2024).

Dedi Rizal menuturkan jika pihaknya untuk saat ini tidak akan mengajukan banding.

"Memang sementara ini putusannya atau kesepakatan kita, kita tidak akan melakukan banding," ucap Dedi, dikutip, pada Senin (6/5/2024).

Dedi menyinggung terkait usaha pihaknya sebelumnya dalam menyatukan Teuku Ryan dan Ria Ricis kembali.

Menurutnya, pihaknya berharap agar Teuku Ryan dan Ria Ricis ada waktu untuk mendiskusikan permasalahan rumah tangganya. Namun keduanya malah tak ada waktu untuk bertemu.

"Alasannya tuh sederhana, usaha kita sejak perkara ini dimasukkan ternyata penerimaan atau pengharapan Ryan da Ricis bisa bersama-sama lagi ternyata enggak ada," jelasnya.

"Jadi kita mesti rasional kita mesti melihat keadaan yang sebenarnya. Memang kita lihat Ryan dan Ricis memang tidak bisa disatukan kembali," tambahnya.

Meski sudah resmi bercerai, rupanya Ria Ricis dan Teuku Ryan masih menjalin komunikasi dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ria Ricis, Hendra K. Siregar. Ia mengatakan jika kliennya dengan Teuku Ryan sejauh ini masih berhubungan baik.

"Sejauh ini iya (masih berhubungan baik), iya komunikasi juga," ujar Hendra.

"Ya semoga silaturahmi tidak terputus," sambungnya.

Hendra pun membeberkan respons Ria Ricis seusai gugatannya dikabulkan. Namun, kini YouTuber 28 tahun itu harus tetap menjalani terkait masalah yang terjadi di rumah tangganya.

"Ya tentunya ada rasa sedih, campur aduk lah ya. Karena memang sesuatu yang tidak diinginkan tapi memang harus dijalankan," pungkasnya.