Sah! Pro Kontra Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di DKJ

Sah! Pro Kontra Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di DKJ
Pro Kontra Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di DKJ

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo sudah meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024. Aturan baru ini ada kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, salah satunya soal bidang perhubungan yang termakhtub di dalam BAB IV tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan.

Berdasarkan kewenangan khusus itu, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta ke depan bakal membatasi usia kendaraan, termasuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf g yang berbunyi: "pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan".

Namun, aturan ini masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta guna mengimplementasikannya agar tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.

"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya, pada Sabtu (4/5/2024). 

"Sebenarnya opsi lainnya (selain pembatasan jumlah) bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan, Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," tambahnya. 

Dengan begitu, ia tidak menutup opsi atas upaya pemerintah pusat itu mengingat tujuan utama dari pembatasan kendaraan ialah mengurangi emisi dan kepadatan di Jakarta.