TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Harus Bayar Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Harus Bayar Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Harus Bayar Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Lambeturah.co.id - Sempat viral di media sosial soal kabar seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mengaku dirinya membeli cokelat seharga Rp 1 juta, tetapi harus kena bayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta. 

Hal ini diungkapkna oleh akun TikTok @ferrerfranciz dilihat lambeturah pada Rabu (7/5/2024).

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara dan menjelaskan kabar itu melalui akun media sosial X @beacukaiRI. Salah satu petugas bernama Rifaldy menyampaikan besarnya pungutan itu diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Jumlah yang harus dibayar sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

"Ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp 616.160.dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp 17.067.632," katanya.

"Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," tambahnya.

Pemilik cokelat itu merespons video klarifikasi Bea Cukai. Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya lantaran besarnya denda yang harus dibayar.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat lebaran," tandas wanita tersebut.