Jaksa Kembali Sita 2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Jaksa Kembali Sita 2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Jaksa Kembali Sita 2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Lambeturah.co.id - Jaksa kembali menyita mobil sport Ferrari dan satu mobil Mercedes Benz milik suami aktris Sandra Dewi terkait kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebelumnya jaksa sudah menyita kendaraan milik Harvey Moeis mulai dari MINI Cooper hingga Rolls-Royce. Terbaru, jaksa menyita mobil Ferrari dan Mercy.

Berikut daftar sementara mobil milik Harvey yang disita:

Sita Rolls-Royce dan MINI Cooper

Pertama, Kejagung melakukan penggeledahan rumah milik Harvey Moeis pada Senin (1/4/2024) di salah satu kawasan elite Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita Rolls-Royce dan MINI Cooper.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Kuntadi mengatakan penyitaan mobil mewah ini seusai penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Harvey.

"Betul, dan MINI Cooper," ucap Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Rolls-Royce diketahui merupakan kado dari Harvey kepada istrinya, Sandra Dewi.

Vellfire dan Lexus

Selanjutnya, Kejagung kembali menggeledah kediaman Harvey Moeis di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (18/4/2024). Kejagung dua mobil mewah.

"(Disita) dua (mobil) punya HM," kata Kuntadi, dikutip Jumat (19/4).

Ferrari dan Mercy

Terbaru, Kejagung menyita dua mobil sport Ferrari dan satu mobil Mercedes Benz. Tetapi, jaksa belum menjelaskan lebih detail soal informasi penyitaan ini kapan dilakukan hingga jenis mobil tersebut.

"Ya," ujar Kuntadi membenarkan Kejagung sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes Benz milik Harvey Moeis, pada Jumat (26/4/2024).

Pada Selasa, 16 April 2024, Kejagung kembali memperpanjang penahanan Harvey Moeis hingga 25 Mei 2024.

"Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, pada Sabtu (20/4/2024).

Ketut menjelaskan saat ini Harvey masih ditangani penyidik. Dia menyampaikan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan aturan KUHAP.

"(Alasan penahanan diperpanjang) ya itu udah KUHAP. Kalau kita nggak perpanjang, nanti dia keluar demi hukum, dan kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai," pungkas Ketut.