Rubicon Mario Dandy Akan Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Rubicon Mario Dandy Akan Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah
Rubicon Mario Dandy Akan Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Lambeturah.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengumumkan rencana untuk melelang ulang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy. Hal ini disebabkan karena tidak adanya penawaran yang masuk pada lelang sebelumnya.

“Mobil akan kami lelang ulang secepatnya,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Haryoko menjelaskan bahwa ada kemungkinan untuk menurunkan harga lelang guna menarik minat masyarakat. Namun, harga baru yang ditetapkan tidak akan jauh berbeda dari harga lelang awal.

“Ada kemungkinan untuk itu (menurunkan harga). Harga terbarunya kami umumkan selanjutnya,” tutur dia.

Terkait dengan kurangnya minat pembeli pada lelang sebelumnya, Haryoko menduga bahwa ada beberapa pertimbangan yang membuat masyarakat enggan membeli mobil mewah tersebut. Bahkan, tidak ada satupun penawaran yang diajukan saat lelang berlangsung.

“Mungkin konsumen punya penilaian sendiri. Jadi, kami akan menyesuaikan harganya dan ada kemungkinan untuk diturunkan,” imbuh dia.

Sebagai informasi, proses pelelangan Rubicon milik Mario dilakukan pada 19 April 2024. Lelang tersebut berlangsung selama satu pekan hingga 26 April 2024 pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.

Rubicon tersebut dibuka dengan harga Rp 809.300.000 dan setiap peserta lelang diharuskan menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.

Rubicon Jeep Wrangler dengan plat B 2571 PBP menjadi salah satu aset milik Mario yang diwajibkan untuk dilelang sesuai putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D cukup tinggi, mencapai Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023).