Video Penangkapan TikToker Galih Loss yang Unggah Konten Dugaan Penistaan Agama

Video Penangkapan TikToker Galih Loss yang Unggah Konten Dugaan Penistaan Agama
Video Penangkapan TikToker Galih Loss yang Unggah Konten Dugaan Penistaan Agama

Lambeturah.co.id - Konten kreator Galih Loss, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran kontennya di TikTok yang diduga melakukan penistaan agama.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator alias TikToker Galih Loss, beberapa waktu lalu.

Saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. "Mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA, " katanya.

Menurutnya, termasuk penyebaran kebencian berbasis SARA lewat media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap konten yang diduga mengandung SARA tersebut.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan Galih Loss sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB, " ujar Ade.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit ponsel, satu akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu email [email protected], satu buah kartu sim nomor 089653703774, dan satu set mikropon.

Dikatakan Ade, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, Galih Loss dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp 5 miliar.