Warga Jakarta yang Terdampak NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang Terdampak NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan
Warga Jakarta yang Terdampak NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Lambeturah.co.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan kepada warga yang terdampak penonaktifan NIK KTP tak dapat menggunakan layanan BPJS kesehatan sementara. 

Budi meminta supaya yang bersangkutan segera melaporkan nomor NIK nya.

"Bagi penduduk yang sudah tidak berdomisili sesuai dengan dokumen kependudukannya, belum mengurus kepindahan dokumen kependudukannya dan terdampak penonaktifan sementara NIK maka sementara NIK nya tidak dapat digunakan untuk Pengurusan Dokumen/Layanan publik yang terkait dengan NIK nya termasuk BPJS," ucap Budi dikutip pada Jumat (26/4/2024).

"Oleh karena itu kami menghimbau agar segera mengurus perpindahan dokumen kependudukannya sesuai domisili ke dukcapil agar bisa aktif kembali," tambahnya.

Budi menuturkan, bagi warga DKI yang masuk dalam kategori penonaktifan dan ingin menggunakan BPJS harus mengurus ulang dulu NIKnya agar aktif kembali. Pasalnya, BPJS Kesehatan telah berkesinambungan dengan NIK.

"Pemberian bantuan sosial termasuk BPJS yang dibayarkan Pemda bersyaratkan selain ber KTP DKI Jakarta juga harus berdomisili di DKI Jakarta," ujarnya.

Budi melanjutkan, pelaporan nomor NIK itu menyangkut kejelasan di mana yang bersangkutan tinggal atau berdomisili. 

"Warga (DKI) tersebut bisa jadi sekarang tinggal tidak sesuai domisili, antara KTP dan domisilinya berbeda walaupun tinggal di Jakarta," pungkasnya.