2 Selebgram dan TikToker Diamankan Polda Sumbar Usai Promosikan Judi Online

2 Selebgram dan TikToker Diamankan Polda Sumbar Usai Promosikan Judi Online
2 Selebgram dan TikToker Diamankan Polda Sumbar Usai Promosikan Judi Online

Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah menangkap dua Selebgram dan TikToker yang diduga mengendorse situs judi online di sosial medianya. 

Mereka diketahui berasal dari Kota Padang dan Payakumbuh. Kedua pelaku berinisial ZS, perempuan 26 tahun asal Kecamatan Padang Barat. Lalu RSN, pria 20 tahun yang berasal dari Kota Payakumbuh.

"Keduanya kita amankan di dua tempat berbeda," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, dalam keterangan tertulis yang diterima lambeturah, pada Sabtu (4/5/2024).

"ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, sementara RSN ditangkap di kediamannya keesokan harinya Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," tambahnya.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Alfian Nurnas mengatakan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar. 

"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ujarnya.

Usai mengamankan ZS, tim siber juga melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku yang sedang mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya Instagram.

"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online di Story instagramnya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email dan dua akun sosial media.

Pengakuan tersangka, untuk satu kali posting mereka mendapatkan Rp 250 ribu dari situs yang dipromosikan. Namun sampai saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.

Kombes Alfian menjelaskan, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari TikTok ataupun Instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap," pungkasnya.