Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menghukum 1 tahun 8 bulan penjara kepada Lian Silas, pada Kamis (25/4/2024).

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yakni pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dia juga didenda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara. Juga turun dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa didenda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Silas sudah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain divonis penjara, seluruh harta kekayaan Silas dirampas negara dan beberapa akan dimusnahkan.

“Menuntut terdakwa 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

“Saya minta waktu 7 hari untuk mempelajari putusan,” tambahnya.

Diketahui, Silas didudukkan di meja hijau dalam kasus TPPU hasil peredaran narkotika sang anak, Miming alias Fredy Pratama.

Uang haram hasil bisnis narkoba Miming dimanfaatkan Silas untuk membeli sejumlah aset. Nilainya mencapai Rp1 triliun.

Ada sebanyak 32 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan barang bukti.

Rinciannya, sembilan bidang SHM tanah dan bangunan di Kalteng senilai Rp39,6 miliar, 12 bidang SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp33,4 miliar, empat bidang SHM tanah dan bangunan di Jatim senilai Rp11,8 miliar, dan tiga buah unit apartemen di Jabodetabek senilai Rp4,2 miliar.