Pria Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Membunuh Begalnya

Pria Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Membunuh Begalnya
LambeTurah.co.id - Pemuda bernama Dedi Irwanto (21) asal Medan tak habis pikir jika kini dirinya justru ditangkap polisi dan dijadikan tersangka. Hal ini terjadi ketika ia bertarung nyawa melawan empat begal motor yang hendak merampoknya, dan bunuh seorang begal.

Karena aksi membela mempertahankan harta bendanya, Dedi malah dijadikan tersangka oleh Polisi karena begal yang ia bunuh ternyata keluarganya sendiri. Dedi membunuh begal yang mencoba merampoknya di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (21/12) dini hari.

Ketika itu Dedi hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Saat di perjalanan, Dedi dihampiri 4 pria termasuk salah satu yang dibunuh Dedi bernama Reza. Keempat pria tersebut membawa bambu untuk memukuli Dedi, tapi Dedi berhasil melawan.

Damai Dengan David NOAH, Lina Yunita Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar



“Sebenarnya saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki, termasuk handphone saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Soal perlawanan, Dedi memang sengaja membawa pisau untuk antisipasi kondisi seperti yang ia alami. Karena Dedi kerap pulang malam saat pulang kerja.

“Sebenarnya saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki, termasuk handphone saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Akibat dari tikaman itu, teman korban lari dan meninggalkan kawannya yang terkapar di pinggir jalan.Begitu pua dengan Dedi yang langsung tancap gas pulamng ke rumahnya di kawasan Pancur Batu.

Begitu sampai di rumah, ia langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar cerita Dedi, Ibu Dedi ketakutan kalau anaknya akan dipenjara dan ditangkap polisi.

“Saya juga sudah bilang ke ibu saya, kalau saya berniat akan menyerahkan diri ke pihak polisi,” kata Dedi.

Sang ibu lalu menyuruh Dedi kabur ke tempat kerja ayahnya di Duri, Pekan Baru yang berjarak ratusan kilometer dari Kota Medan. Namun, Dedi tetap bersikukuh menyerahkan diri ke polisi karena perbuatannya.

Dan pada Senin (27/12) atau enam hari usai kejadian, dia menyerahkan diri ke Polsek Sunggal didampingi keluarga dan pengacaranya. Terpisah Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan pengakuan Dedi. Namun Dedi Irwanto tetap harus menjalani proses hukum.

“Untuk proses hukumnya sendiri, adik ini, berdasarkan perbuatannya, harus tetap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,”ujar Chandra.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Kompol Chandra.

Namun tidak menutup kemungkinan pada kasus ini akan dilakukan restorative justice atau jalan damai. Kompol Chandra tak menjelaskan saat ditanya apakah Dedi ditahan dalam kasus ini atau hanya menjalani wajib lapor. Dia juga belum menjawab soal status hukum begal lain temannya Reza yang ternyata meninggal saat merampok orang tersebut.

“Sebab beliau (Dedi) sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Jadi kita (Polsek Sunggal) tinggal menunggu respons dari pihak keluarga korban, karena ada korban yang meninggal dunia,” ujar Kompol Chandra dilansir kumparan.