Perkosa Darah Dagingnya, Pria di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat, 15 Oktober 2021, sidang digelar Mahkamah Sya’riah (MS) Sinabang Aceh, pada Kamis (14/10). Sidang perkara dipimpin oleh Muzakir sebagai ketua majelis yang didampingi dengan hakim anggota masing-masing Musad Al haris Pulungan dan 4 Rabbani.
Terdakwa Y dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah bersalah telah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," putus hakim.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.
Sebelumnya diketahui, jika Y (41) telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak Februari 2021 dan yang terkhir dilakukan pada 18 Mei 2021. Terdakwa sempat mengancam korban ketika melakukan perbuatan cabulnya tersebut.
"Tersangka berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak Februari lalu dan terakhir dilakukan Selasa 18 Mei," kata KBO Reskrim Polres Simeulue Ipda Jumadil Firdaus kepada wartawan, Senin (24/5).
Aksi pemerkosaan terakhir kali disebut terjadi ketika korban yang masih berusia 15 tahun sedang tidur di kamarnya. Tersangka tiba-tiba masuk dan meraba tubuh korban.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga pakaiannya koyak. Tersangka disebut mengancam korban lalu memperkosa. Usai kejadian, korban ditemani dua orang temannya membuat laporan di Polres Simeulue, Jumat (21/5).
Polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tersangka Y berhasil diciduk tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA tanpa perlawanan.