Oknum Polisi di Bogor Pemalak Pelanggar Lalin Terancam Dipecat

Oknum Polisi di Bogor Pemalak Pelanggar Lalin Terancam Dipecat
LambeTurah.co.id - Beberapa waktu lalu viral di media sosial Twitter sebuah potongan foto bukti transfer rekening dan foto sebuah mobil dinas kepolisian. Dalam caption yang beredar, tertulis oknum polisi yang melakukan 'pemalakan' sebesar Rp 2,2 juta kepada pengendara motor dan diduga kejadian berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo, kejadian itu terjadi pada pada Sabtu kemarin lusa, sekitar pukul 04.00 WIB. Oknum polisi itu berinisial Bripka SA. 

 

Saat itu Bripka SA dalam perjalanan pulang melihat pemotor melintas tanpa kaca spion di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.

Dia langsung menyetop motor dan mengancam akan menilang. Sebagai gantinya, jika tak mau ditilang, pengendara diminta membayarkan sejumlah uang 'denda' ke Bripka SAS.

Bams Eks Samsons Resmi Cerai dengan Mikhavita Wijaya



"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan. Yang bersangkutan ditahan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik. Keputusannya dapat dipecat," tegas Susatyo.

Bripka SAS dinilai melanggar kode etik terancam sanksi pemecatan. Propam Polresta Bogor mengenakan 3 pasal berlapis kepada Bripka SAS.

"Pasal yang di langgar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," jelas Susatyo dalam keterangan tertulis.

Susatyo menekankan kembali, Bripka SAS akan menerima sanksi pemecatan. "Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tegas Susatyo.