Oknum Polisi di Bogor Pemalak Pelanggar Lalin Terancam Dipecat

Dia langsung menyetop motor dan mengancam akan menilang. Sebagai gantinya, jika tak mau ditilang, pengendara diminta membayarkan sejumlah uang 'denda' ke Bripka SAS.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo.
Bripka SAS dinilai melanggar kode etik terancam sanksi pemecatan. Propam Polresta Bogor mengenakan 3 pasal berlapis kepada Bripka SAS.
"Pasal yang di langgar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," jelas Susatyo dalam keterangan tertulis.
Susatyo menekankan kembali, Bripka SAS akan menerima sanksi pemecatan. "Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tegas Susatyo.