Penertiban Judi Online di Nias: Tiga Pemuda Ditangkap Polisi di Kafe

Lambeturah.co.id - Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik penangkapan tiga pemuda yang tertangkap sedang bermain judi online di sebuah kafe di Gunung Sitoli, Nias.
Operasi penertiban dilakukan oleh Satreskrim Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, yang berhasil mengamankan tiga pemuda beserta tiga unit ponsel sebagai barang bukti.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan pemuda-pemuda ini tengah asyik bermain judi online menggunakan ponsel mereka.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian Resort Nias untuk memberantas praktik perjudian online, termasuk dengan memeriksa ponsel seluruh personel kepolisian untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam aktivitas ilegal ini.
Kapolres Nias, Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani, mengatakan bahwa dalam operasi penindakan judi online pihaknya telah mengamankan tiga pelaku. Ketiganya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online di kafe di Kecamatan Gunung Sitoli.
"Beberapa minggu ini kami melaksanakan penertiban perjudian di wilayah Polres Nias dan berhasil menangkap tiga pria tersangka judi online. Saat ini, kami sedang melakukan pemerosesan," kata Revi, Rabu (3/7/2024).
Revi juga mengungkapkan bahwa penertiban perjudian online tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa ponsel seluruh personel yang bertugas di Polres Nias.
"Kami memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam yang ada di Polres Nias," ungkapnya.
Mereka kemudian diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.