Anak Camat di Purwakarta Gugat Cerai karena Mahar Emas Palsu

Anak Camat di Purwakarta Gugat Cerai karena Mahar Emas Palsu
Anak Camat di Purwakarta Gugat Cerai karena Mahar Emas Palsu

Lambeturah.co.id - Pernikahan Syifa Dwi Fatmawati, putri Camat Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Diaudin beberapa waktu lalu, kini menjadi perbincangan hangat.

Pernikahan yang dihadiri oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, sebagai saksi pernikahan kini berada di ujung tanduk.

Syifa telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya setelah mengetahui bahwa mahar yang diberikan dalam pernikahan mereka ternyata adalah emas palsu. Syifa mengungkapkan bahwa dia baru mengetahui kebenaran ini setelah melakukan pemeriksaan belakangan.

"(saat itu) Enggak (ngecek), pokoknya percaya ke mamanya, mamanya (yang) beli. Aku juga baru lihat fisiknya pas ijab kabul itu. Pas lihat fisiknya aku enggak ada curiga sama sekali itu palsu atau apa jadi ya udah aja. terus dimintain suratnya terus kan selama berjalan (pernikahan) ini, kok, enggak dikasih-kasih. Pas diminta-minta enggak ada (terus) suratnya," ungkap Syifa dalam unggahan YouTube Dedi Mulyadi, Senin.

"Jadi aku cek lah ke toko emas ternyata enggak ada kadar emasnya sama sekali," katanya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi juga mengakui bahwa dia tidak memeriksa mahar saat menjadi saksi dalam pernikahan anak Camat Wanayasa tersebut. Dia juga mengakui bahwa peristiwa yang dialami oleh Syifa membuatnya terkejut.

"Saya termasuk yang kurang cek ya. Saya memang jadi saksi nikah gak pernah tu ngecek, emasnya ada enggak, emasnya asli enggak, ngangsur atau kontan itu saya gak pernah ngecek. (karena) Saya percaya betul. Jadi peristiwa yang terjadi itu cukup mencengangkan saya. Karena sebuah akad, dikatakan oleh teh Syifa, menggunakan emas yang dinilai palsu," katanya.

Mengenai masalah ini, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa dia akan menanyakan kepada Ketua Pengadilan Agama Purwakarta mengenai keabsahan pernikahan Syifa dan suaminya yang menggunakan mahar emas palsu.

"Tinggal sah atau tidaknya pernikahan itu dalam hukum Islam, nanti saya mau tanya ketua pengadilan agama," kata Dedi Mulyadi.