Farhat Abbas Sebut Tak Setuju Jika Bharada E Divonis Ringan

Farhat Abbas tak senang dan kecewa dengan putusan hakim memvonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E tersebut.

Farhat Abbas Sebut Tak Setuju Jika Bharada E Divonis Ringan
Farhat Abbas Sebut Tak Setuju Jika Bharada E Divonis Ringan

Lambeturah.co.id - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Sudah menerima vonisnya masing-masing.

Sementara itu, Farhat Abbas rupanya tak senang dan kecewa dengan putusan hakim yang memvonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E tersebut.

Menurut Farhat vonis yang diterima Bharada E terlalu ringan dan tak adil untuk Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi. Sebab, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak ikut menembak Brigadir J.

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati, Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Farhat Abbas kembali menuturkan bajwa vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak adil.

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya. JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," tambahnya.

Kemudian, mantan suami Nia Daniaty ini menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan yang tidak mendasar.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan). Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," ucapnya.

Tak hanya itu, Farhat Abbas juga terlihat menyenggol oknum kepolisian.

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat. Eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," ucapnya lagi.

Lalu, Farhat Abbas juga mengingatkan terkait trauma yang mungkin bakal dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara). Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," pungkasnya.