Gugatan Cerai Yasmine Ow Dibatalkan Pengadilan Agama Cibinong, Ini Alasannya

Gugatan Cerai Yasmine Ow Dibatalkan Pengadilan Agama Cibinong, Ini Alasannya
Gugatan Cerai Yasmine Ow Dibatalkan Pengadilan Agama Cibinong, Ini Alasannya

Lambeturah.co.id - Sebelumnya, Yasmine Ow gugatan cerai Aditya Zoni ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat namun dibatalkan oleh pihak PA Cibinong.

Humas PA Cibinong, Dadang Karim menyampaikan jika gugatan perceraian yang diajukan oleh Yasmine Ow kepada Aditya Zoni terkendala dari sisi registrasi.

"Faktanya tergugat tidak hadir dipersidangan, setelah dibaca relas, kalau bahasa Indonesia adalah panggilan," ucap Humas PA Cibinong, Dadang Karim dikutip, pada Senin (3/6/2024).

"Panggilan untuk pihak Adit dalam hal ini tergugat sudah dijalankan oleh pos, dengan surat tercatat beritanya yang bersangkutan sudah pindah, Ketika majelis hakim menanyakan kepada pihak penggugat dan kuasa hukumnya, punyakah alamat yang baru ternyata prinsipal dalam hal ini Yasmine Ow beserta kuasa hukumnya belum mengetahui alamat yang baru," tambahnya.

Dadang Karim menyampaikan akibat pihak penggugat tak bisa memberikan alamat yang baru dari pihak tergugat, maka secara otomatis majelis hakim yang menangani kasus itu menyatakan tidak dapat menerima gugatan perceraian dari Yasmine Ow.

"Oleh karenanya persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena mesti dipanggil lagi. Sementara itu, dipanggilnya ke mana tidak tahu. Supaya perkara ini selesai di register oleh kami, maka majelis hakim mengambil sikap untuk menyatakan tidak dapat diterima gugatan perceraian dari penggugat," pungkasnya.