Heboh, Postingan Sebut PPPK Model Baru Bukan ASN

Beredar sebuah postingan yang mempertanyakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) model baru bukan (ASN) viral di media sosial.

Heboh, Postingan Sebut PPPK Model Baru Bukan ASN
Heboh, Postingan Sebut PPPK Model Baru Bukan ASN

Lambeturah.co.id - Beredar sebuah postingan yang mempertanyakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) model baru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) viral di media sosial.

Dalam postingan yang diunggah di akun TikTok terkait informasi tersebut.

"PPPK Model Baru, Benarkah Bukan ASN lagi? Ini Bocoran dari Kepala BKN, Jangan Kaget," tulisnya dalam unggahannya dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membantah adanya informasi tersebut.

"PPPK adalah ASN, itu sudah jelas," ucap Satya, beberapa waktu lalu.

"Masalah model baru atau apapun saya tidak ada komentar, masih mengacu sebagaimana diatur dalam UU ASN, yaitu pegawai ASN tediri dari PNS dan PPPK yang saat ini ada," tambahnya.

Sebagai informasi, aturan soal PPPK adalah ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sesuai dengan Bab 1 pasal 1 peraturan tersebut disampaikan bahwa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan juga PPPK yang bekerja di instansi pemerintah. 

Kemudian, untuk PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.