Hotel Anugrah Sukabumi Ambil Langkah Hukum Usai Video Denda Rp1 Juta Viral di Media Sosial

Hotel Anugrah Sukabumi Ambil Langkah Hukum Usai Video Denda Rp1 Juta Viral di Media Sosial
Hotel Anugrah Sukabumi Ambil Langkah Hukum Usai Video Denda Rp1 Juta Viral di Media Sosial

Lambeturah.co.id - Pihak Hotel Anugrah Sukabumi mengambil langkah hukum setelah video mengenai denda Rp1 juta akibat penyatuan ranjang (joint bed) di kamar hotel menjadi viral di media sosial.

Mereka melayangkan somasi kepada pemilik akun @rinaputri1980 dan meminta agar video tersebut segera dihapus.

Jika tidak diindahkan, pihak hotel memastikan akan menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi, Rida Ista Sitepu, menegaskan bahwa setiap tamu telah diberi penjelasan terkait peraturan hotel sebelum menginap.

Peraturan tersebut termasuk sanksi yang akan diterapkan jika tamu melanggarnya, yang juga dituangkan dalam Registrasi Card (RC) serta disertai dengan pembayaran uang deposit.

“Tidak hanya larangan menyatukan ranjang, tetapi juga aturan lain seperti larangan merokok di ruangan tertentu, membawa hewan peliharaan, membawa makanan berbau menyengat seperti durian, serta memindahkan ranjang ke bawah (down bed),” jelas Rida pada Jumat (14/2/2025) malam.

Terkait video viral yang beredar, Rida menyatakan bahwa pihak hotel belum menerima pembayaran denda dari tamu tersebut.

Bahkan, uang deposit sebesar Rp600 ribu masih belum diambil oleh tamu yang bersangkutan.

Menurutnya, informasi mengenai denda Rp1 juta yang dipermasalahkan dalam video tidak berdasar karena uang denda tersebut belum pernah dibayarkan.

Pihak hotel juga telah melakukan negosiasi dan klarifikasi dengan tamu, serta memberikan opsi untuk menghapus video dan mengambil uang deposit tanpa harus membayar denda.

Namun, tamu tersebut tidak menunjukkan itikad baik dan justru menantang pihak hotel untuk menyelesaikan masalah secara langsung.

“Kami menilai video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Rida.