Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024

Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024
Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024

Lambeturah.co.id - Mulai hari ini, Senin (1/7/2024), Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perubahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk serta NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dimulai pada 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini masih sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.

"Kebijakan implementasi NIK sebagai NPWP masih sesuai dengan jangka waktu yang tertuang pada PMK Nomor 136 Tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, Jumat (28/6/2024).

Dwi menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan. Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.

Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah.

Dwi juga menambahkan bahwa bagi para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP terhitung sejak 1 Juli 2024, akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," tuturnya.

Berikut cara mengetahui apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan:

Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.

Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.