Pengacara Indra Tarigan Akhirnya Ditahan Gegara Hujat Anak Nikita Mirzani

Indra Tarigan ditahan di LP Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejari Jakarta Selatan. Kasus pencemaran nama baik setelah menghujat anak Nikita Mirzani

Pengacara Indra Tarigan Akhirnya Ditahan Gegara Hujat Anak Nikita Mirzani
Pengacara Indra Tarigan Akhirnya Ditahan Gegara Hujat Anak Nikita Mirzani

Lambeturah.co.id - Tim yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan pengacara Indra Tarigan usai dirinya masuk dalam DPO lantaran dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik setelah menghujat anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur. 

Indra Tarigan ditangkap dan ditahan pada Selasa (4/7/2023). "Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulisnya dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

"Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu, akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Diketahui, Indra Tarigan dihukum penjara 8 bulan dan denda Rp 250 juta. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Indra Tarigan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi rilis itu.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mempertanyakan perihal Indra Tarigan yang masih berkeliaran usai kasasi yang diajukan ditolak MA.

"Saya mau bertanya masalah kasus saya yang belum selesai sampai sekarang, atas nama terpidana Indra Tarigan lawyer yang seharusnya dipenjara dan harus menjalankan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan karena saya menang di kasasi dan MA, tinggal dieksekusi saja kok, tapi kok ini terpidananya bisa ke kelab, ke Senayan City ngemal, bisa kemana saja sesuka hati dia?" Ucap Nikita Mirzani.

"Nah kalau dibalik saya yang jadi terpidana, udah digotong seperti yang bapak-bapak di sana. Ini jelas-jelas dia sudah terpidana dan menjalani masa hukuman. Saya minta tolong ya Pak," pungkasnya.