Pengiriman Jenazah Kena Bea Cukai, Stafsus Menkeu Buka Suara Minta Pemilik Akun Klarifikasi

Pengiriman Jenazah Kena Bea Cukai, Stafsus Menkeu Buka Suara Minta Pemilik Akun Klarifikasi
Pengiriman Jenazah Kena Bea Cukai, Stafsus Menkeu Buka Suara Minta Pemilik Akun Klarifikasi

Lambeturah.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara dalam unggahan seseorang pemilik akun X @ClarissaIcha yang mengatakan jika pengiriman peti jenazah dikenakan biaya oleh bea cukai senilai 30% dari harga peti.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis akun @ClarissaIcha dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Cuitan itu langsung direspon oleh Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo yang meminta agar pemilik akun itu segera memberikan klarifikasinya.

"Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda. Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks," katanya.

Ia menjelaskan, delapan tahun lalu, Angkasa Pura pun juga sudah memberikan menjelaskan soal biaya pengurusan jenazah ini.

Delapan tahun lalu sejumlah warga pernah mengeluhkan tarif yang mahal saat mengirim jenazah melalui pesawat. Ada yang dipatok hingga puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II membuka layanan satu pintu pengiriman jenazah menggunakan pesawat. Layanan itu dikenal dengan Human Remain Services (layanan kargo jenazah). AP II bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengurusi pengurusan jenazah mulai dari ambulans, ruang tunggu sampai pengurusan dokumen.