Temukan Dugaan Pungli PPDB 2024, KPK Keluarkan SE Pelarangan Permintaan Gratifikasi

Temukan Dugaan Pungli PPDB 2024, KPK Keluarkan SE Pelarangan Permintaan Gratifikasi
Temukan Dugaan Pungli PPDB 2024, KPK Keluarkan SE Pelarangan Permintaan Gratifikasi

Lambeturah.co.id - Praktik pungutan liar (pungli) diduga marak pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023. 

Terkait dugaan itu, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PPDB 2024 ini.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menyampaikan, KPK sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

KPK melakukan pengawasan ketat dan diharapkan bisa berdampak mencegah maraknya praktik pungli dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini. Jika ada pihak yang masih nekat melakukan pungli, besar kemungkinan diciduk oleh KPK.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ditemukan praktik dalam penerimaan murid baru. 

"Pungutan liar ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Surat Edaran KPK ini bertujuan mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. 

Lewat SE ini, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.

KPK juga menyediakan kanal khusus bagi masyarakat untuk berdiskusi dan melporkan segala hal soal proses penyelenggaraan PPDB. 

"Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," pungkasnya.