Kapolda Jateng : 11 Orang Tersangka Judol Ditangkap di Purwokerto

Kapolda Jateng : 11 Orang Tersangka Judol Ditangkap di Purwokerto
Kapolda Jateng : 11 Orang Tersangka Judol Ditangkap di Purwokerto

Lambeturah.co.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan ada tiga lokasi yang diduga sebagai tempat judi online yang digerebek oleh Polresta Banyumas, pada Rabu (19/6/2024).

Diketahui judol ini memilik omset sebesar Rp 75 juta- Rp 114 juta perhari. Judol ini berkedok permainan game online. Untuk akun- akun yang menang diperjual belikan lewat sosial media, dengan harga Rp 38 ribu per akun. 

Polisi menggerebek tiga tempat yang diantaranya berada di Jalan Kamandaka, Jalan Gelora, di Jalan Kolonel Sugiono yang semuanya berada di Kota Purwokerto.

Berdasarkan dari ketiga tempat ini Polisi mengamankan 11 orang tersangka, 502 set computer, enam rekening buku tabungan dan sejumlah barang bukti lainnya. 

“Di TKP satu itu membuat ID, masih level satu sama level dua. Kemudian di TKP 2 dan 3, sudah level 6 dimana di situ sudah berisi konten- konten terkait dengan judi. Baik itu slot, dan lain sebagainya,” kata Irjen Ahmad Luthfi.l dalam keterangan pers di Mapolresta Banyumas, pada Selasa (25/6/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Ardiansyah Rithas menyampaikan judi online ini beroperasi sejak tahun 2022 dan sempat berhenti di awal 2024 lalu beroperasi kembali pada April 2024.

“Kalau DPO yang masih kita cari, ada kemungkinan menggerakan semua ketiga tempat itu. Sebab ada aliran dana yang masuk dari ketiga tempat ini kepada DPO, “ ucap Ardiansyah Rithas.

Kini, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait jaringan judi online di Purwokerto, dengan jaringan judi online di Indonesia lainya.