Gadis 14 Tahun Di Luwu Diperkosa 4 Remaja Di Kamar Kos

Gadis 14 Tahun Di Luwu Diperkosa 4 Remaja Di Kamar Kos
LambeTurah.co.id - Seorang gadis berinisial DI (14) menjadi korban pencabulan empat orang remaja di sebuah kamar kos di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Keempat pelaku telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika salah satu pelaku, RI, menjemput korban, yang merupakan siswi sekolah menengah pertama (SMP) itu, di rumahnya. Setelah itu, pelaku membawa DI ke rumah indekosnya.

"Setelah berada di lokasi, pelaku kemudian membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya. Namun ajakan itu ditolak korban," ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Polri Himbau Untuk Tiadakan Nobar Piala AFF Agar Tidak Terjadi Kerumunan



Penolakan tersebut tak membuat RI mundur. Ia pun hingga memaksa korban dan berhasil melakukan aksi cabul ke DI.

Tidak sampai disitu, Jon melanjutkan, jika tiga tersangka lainnya telah menunggu di luar kamar untuk ikut bergabung mencabuli DI. Tiga pelaku kemudian secara bergantian mencabuli DI.

Usai tindak asusila itu, kata Jon, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya. DI pun mengadu ke orang tuanya. Pihak keluarga tak terima kejadian itu langsung melapor ke kepolisian.

"Adanya laporan itu, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka ditangkap di rumah kos RI," ungkapnya.

Para pelaku itu masing-masing berinisial, RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21). "Semua pelaku sudah kita amankan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambung Jon.

Ia pun menyebut para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang sepeda motor yang digunakan saat menjemput korban di rumahnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling lama 13 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.