Pedangdut Ayu Ting Ting Kembali Polisikan KD Dengan UU ITE

Pedangdut Ayu Ting Ting Kembali Polisikan KD Dengan UU ITE
LambeTurah.co.id - Pedangdut Ayu Ting Ting kembali melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD. Laporan itu masih terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, mengaku laporan ini merupakan laporan kedua kliennya kepada KD. Sebelumnya pihaknya telah melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP soal penghinaan.

"Laporan kedua terhadap satu orang. Satu pidana umum di 315 KUHP, satu karena dia melakukan itu melalui akun gundik_empang," ungkap Minola di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Keluarga Raffi Ahmad Masuk Trending Twitter



Minola Sebayang menyebut jika Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun dengan jeratan UU ITE. Dia mengatakan laporan hari ini menunjukkan keseriusan Ayu Ting Ting dalam menuntaskan perkaranya dengan KD.

"Jadi selain laporan kami yang sudah diterima di Krimum di dugaan 315 KUHP. Sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi-Transaksi Elektronik," terang Minola

"Ini menunjukkan bahwa kita serius untuk proses penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat menggunakan media sosial untuk menghina melakukan ujaran kebencian kepada orang lain," lanjutnya.

Minola Sebayang mengaku sebelum membuat laporan ITE kepada pemilik akun Instagram @gundik_empang, kliennya telah dua kali melayangkan somasi. Namun, somasi itu tidak digubris.

"Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak hadir untuk.memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab maupun merespons isu somasi kami, maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU IT," ujar Minola.

Laporan Ayu Ting Ting hari ini telah terregister di Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5310/X/uploads/images/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 26 Oktober 2021.