Polisi Tegaskan Rio Reifan Tak Dapat Rehabilitasi Usai 5 Kali Terlibat Narkoba

Polisi Tegaskan Rio Reifan Tak Dapat Rehabilitasi Usai 5 Kali Terlibat Narkoba
Polisi Tegaskan Rio Reifan Tak Dapat Rehabilitasi Usai 5 Kali Terlibat Narkoba

Lambeturah.co.id - Kepala Polres Metro Jakarta Barat, M Syahduddi menyampaikan soal nasib selebritas Rio Reifan yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers, selain menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka pihak kepolisian juga menjelaskan soal proses rehabilitasi.

M Syahduddi menjelaskan jika Rio Reifan tidak akan mendapatkan rehabilitasi dengan alasan sudah 5 kali terjerat kasus narkoba sesuai dengan telegram kabareskrim Polri.

"Iya kita berpedoman kepada surat telegram kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," ucap Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Rio Reifan jiga akan menjalankan hukuman berdasarkan Pasal yang dikenakan yakni pasal UU 35 2009 tentang narkotika dan juga psikotropika.

Berdasarkan pasal itu dikatakan jika Rio Reifan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati dengan denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000.

"Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal UU 35 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika, kita jerat terhadap RR," pungkasnya.