Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong

Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong
Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong

Lambeturah.co.id - Aktor sekaligus komedian terkenal, Yadi Sembako, dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang melibatkan dirinya.

Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Adri Permana, seorang vendor pihak ketiga yang merasa dirugikan dalam suatu acara yang diselenggarakan oleh perusahaan milik Yadi Sembako pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu. Adri Permana mengungkapkan kronologi peristiwa yang telah mengarah pada penyelidikan ini.

Menurut Adri Permana, mereka telah sepakat untuk mengadakan sebuah acara dan sudah membuat kontrak kerja dengan pihak Yadi Sembako. Kontrak tersebut berisi ketentuan bahwa pembayaran harus dilakukan pada hari sebelum pelaksanaan acara.

"Beliau memberikan saya cek di h-1 di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," kata Adri ditemui di kawasan Cempaka Putih pada Selasa (19/9/2023).

Meskipun Adri Permana telah berupaya berulang kali untuk menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan kekeluargaan, pihak Yadi Sembako tidak memberikan klarifikasi atau niat baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Adri Permana mengklaim bahwa kerugian finansial yang dideritanya mencapai jumlah sekitar 198 juta rupiah. Selain itu, ia juga merasa dirugikan dalam hal kepercayaan dari teman-teman dan rekan-rekan bisnisnya.

"Yang nyatanya 198 juta, itu baru kerugian nyatanya. Kerugian-kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial nya, karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman vendor lain, termasuk tim Anak buah saya sendiri juga pak sampai saat ini ya kalau dikatakan mogok kerja, “ ungkapnya.

Menghadapi situasi ini, mereka sepakat untuk mengambil langkah hukum. Yadi Sembako dan Gus Anom, yang juga terlibat dalam acara tersebut, saat ini dihadapkan pada pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan.

“Kita sudah buat laporan, saat dua kali somasi kita buat laporan 12 September di Polres Tangerang Selatan, terlapor saudara Suryadi alias Yadi, yang buka cek Gus Anom, dia tanda tangan, jadi pasal 378 dan 372 nya, penipuan dan penggelapannya terpenuhi tinggal gimana pertanggung jawabannya,” kata  Muara Karta selaku kuasa hukum Adri Permana.