Anak Kyai Cabul Lepas Dari Jerat Hukum, Kapolres Jombang Terdiam

Anak Kyai Cabul Lepas Dari Jerat Hukum, Kapolres Jombang Terdiam
Anak Kyai Cabul Lepas Dari Jerat Hukum, Kapolres Jombang Terdiam

Lambeturah.co.id - Polda Jawa Timur telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka MSA atas dugaan pencabulan santriwati yang kini masih menghirup udara bebas.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi ini terus melawan dan berhasil lolos 2 kali dalam upaya penyergapan polisi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Tersangka MSA Terkait pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019 dijerat dengan Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. 

Menurut informasi, dugaan pencabulan terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT pimpinannya.

Ternyata, sudah 3 kali kepemimpinan Kapolda Jatim yaitu dari Irjen Luki Hermawan, Irjen Fadil Imran dan Irjen Nico Afinta MSAT tak kunjung tertangkap. Pasalnya, ratusan orang melindungi dirinya dari upaya penangkapan polisi.

Sebelumnya, Polisi sudah melakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan kronologi untuk penangkapan MSAT. Tim Polda Jatim bergerak ke Jombang untuk menangkap putra kiai tersebut.

Namun tim dihalangi sebuah mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota polisi terjatuh. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mobil tersebut.

“Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil ditangkap," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut, kata dia, ditemukan barang bukti senjata api berjenis airsoftgun. "Meski dihalang-halangi, kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA," pungkasnya.