Bawa Daging Babi, WNI Didenda Rp 99,8 Juta di Taiwan

Bawa Daging Babi, WNI Didenda Rp 99,8 Juta di Taiwan
Bawa Daging Babi, WNI Didenda Rp 99,8 Juta di Taiwan

Lambeturah.co.id - Petugas bea cukai di Taiwan telah menjatuhkan denda sebesar NT$200.000, atau lebih dari Rp 99,8 juta kepada seorang pelaku perjalanan, lantaran membawa bekal makan yang mengandung daging babi.

Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan menyampaikan seorang warganegara Indonesia tiba dari Hong Kong tanggal 30 April. Pihaknya mengatakan seekor anjing yang bertugas di bandara Taiwan mengendus "kombinasi ayam panggang dan babi". Dilaporkan orang itu tidak mampu membayar denda dan dideportasi.

Diketahui, Taiwan kini memberlakukan denda sebesar NT$200.000 jika ada orang yang membawa daging babi dan produk turunannya dari negara-negara yang terdampak 'African Swine Fever' (ASF) menyusul wabah di China pada tahun 2018.

Denda ini dinaikkan menjadi NT$1 juta bagi pelaku yang mencoba melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.

Diketahui, penyakit yang sangat menular ini menyerang babi peliharaan dan babi liar dan kematian sekitar 80 persen.

Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), ASF bertanggung jawab atas matinya populasi babi dalam jumlah besar sehingga berdampak pada ekonomi.

"Tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, tapi berdampak buruk pada populasi babi dan perekonomian peternakan," ucap WOAH.

"Virus ini sangat resisten di lingkungan, artinya virus ini dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya. Virus ini juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon." Pungkasnya.