Caleg DPRK Aceh Ditangkap Polisi, 70 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

Caleg DPRK Aceh Ditangkap Polisi, 70 Kg Sabu Jadi Barang Bukti
Caleg DPRK Aceh Ditangkap Polisi, 70 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

Lambeturah.co.id - Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, ditangkap Polisi terkait kasus narkoba. Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai ditangkap di Aceh setelah jadi buron selama 3 pekan.

Berdasarkan pantauan lambeturah di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin (27/5/2024), pukul xx WIB, Sofyan tiba dengan pengawalan polisi.

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap ketika tengah berbelanja di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Terkait penangkapan, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 

"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti kepada awak media, pada Minggu (26/5).

Mukti menyampaikan Sofyan ditangkap usai sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.

"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," ujarnya.

Mukti menjelaskan Sofyan diburu atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Barang bukti sabu 70 kilogram disita dari jaringannya.

"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," pungkasnya.