Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera, Jokowi Sebut Semua Sudah Dihitung

Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera, Jokowi Sebut Semua Sudah Dihitung
Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera, Jokowi Sebut Semua Sudah Dihitung

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon aturan besaran iuran bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Kebijakan itu tuai sorotan pasalnya gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.

Jokowi menyampaikan besaran iuran Tapera sudah dihitung oleh pemerintah. "Iya semua (sudah) dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, pada Senin (27/5/2024).

"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan revisi peraturan terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). 

Revisi aturan tapera itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan terkait iuran program Tapera. Pada pasal 15 ayat 1 menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Kemudian pada ayat 2 menyebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Ayat 3 menyebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Ayat 4 menyebutkan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:

a.pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

b.Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

c.pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan.

d.Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.