Dugaan Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang, Polisi: Lagi Diselidiki

Dugaan Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang, Polisi: Lagi Diselidiki
Dugaan Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang, Polisi: Lagi Diselidiki

Lambeturah.co.id - Kasus dugaan piagam palsu dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Semarang, Jawa Tengah, tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, dugaan kecurangan itu muncul berupa pemalsuan piagam kejuaraan marching band internasional yang digelar di Malaysia.

Adanya dugaan piagam palsu ini dilakukan oleh calon peserta didik (CPD) yang mendaftar jalur prestasi di SMA Negeri 3 Kota Semarang.

Berdasarkan temuan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, piagam itu harusnya memperlihatkan juara 3, tapi legalisir yang diajukan malah mencantumkan juara 1.

Terkait kasus ini. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan, polisi bakal melakukan pendalaman adanya unsur pemalsuan dokumen yang terjadi selama PPDB tersebut. 

“Informasi warga, kita lihat pemberitaan, dari satreskrim saat ini sudah penyelidikan,” kata Andika di Polrestabes Semarang, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari SMP Negeri di Semarang yang peserta didiknya terlibat kecurangan untuk mendaftar PPDB di SMA Negeri di Kota Semarang.

“Pihak sekolah SMP dan instansi terkait. Lihat apakah piagam itu benar dijadikan sebagai acuan ke sekolah favorit. Dari hasil pemeriksaan baru rencanakan nanti siapa saksi yang akan kita periksa. Bisa ke pihak sekolah, pastinya (pembina marching band juga),” tambahnya. 

Sebab adanya temuan itu, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, piagam tersebut semestinya menunjukkan juara 3, tapi legalisir yang diajukan justru mencantumkan juara 1.

“Apabila ada dugaan pemalsuan, kita akan dalami dan klarifikasi,” tegasnya.

Namun sampai saat ini belum ada laporan resmi, pihaknya mengimbau warga yang merasa dirugikan dalam proses PPDB di Semarang ini untuk bisa melapor kecurangan ke kepolisian.

“Saran saya apabila ada masyarakat, atau pihak yang dirugikan, bisa melapor ke Polrestabes,” pungkasnya.