KPU Resmi Tetapkan Batas Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun pada 1 Januari 2025

KPU Resmi Tetapkan Batas Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun pada 1 Januari 2025
KPU Resmi Tetapkan Batas Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Lambeturah.co.id - KPU resmi menetapkan batas usia calon kepala daerah di imbas putusan Mahkamah Agung atau MA.

KPU menetapkan batas usia calon kepala daerah yakni setidaknya berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025. Tak hanya usia kepala daerah, KPU juga menetapkan batas usia minimal calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 setidaknya 25 tahun pada 1 Januari 2025. 

"Disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, (30/6/2024).

"Dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," tambahnya. 

Hasyim menjelaskan jika ada tiga kerangka hukum yang digunakan KPU dalam menentukan peraturan soal batas usia calon kepala daerah. 

Dalam kerangka hukum itu, putusan Mahkamah Agung No 23 P/HUM/2024 angka 2, Undang-undang Pilkada tentang Akhir Masa Jabatan dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.

Ia merinci putusan No 23 P/HUM/2024 angka 2 berbunyi: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih".

Lalu yang kedua ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan atau AMJ Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 yaitu Pasal 201 ayat (7): "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024."

Kemudian, yang terakhir yakni ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada:

Pasal 164A: "(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.

(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

Pasal 165: "Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden."

"Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden," tutupnya.