KPK Usut Dua Kasus di PT Jasindo, Taksir Kerugian Negara Rp45 Miliar

KPK Usut Dua Kasus di PT Jasindo, Taksir Kerugian Negara Rp45 Miliar
KPK Usut Dua Kasus di PT Jasindo, Taksir Kerugian Negara Rp45 Miliar

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo hingga negara merugi miliaran rupiah.

"Untuk perkara Jasindo ada dua yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, pada Selasa (2/7/2024).

Perkara pertama soal pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017–2020. Kerugian negara disinyalir sebesar Rp 36 miliar.

Kasus kedua soal pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia tahun 2015–2020. kerugian negara ditaksir bernilai Rp 9 miliar. Total kerugian negara akibat dua perkara itu mencapai Rp45 miliar.

"Keduanya masih proses penyidikan," ucap Tessa.

Saat ini, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, KPK menjerat pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, prosedur di KPK baru akan mengumumkan tersangka berbarengan dengan proses penahanan.

Awal tahun, KPK, Jumat (19/1/2024), sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Pelni dan PT Jasindo bernama Eko Yuni Triyanto, eks Manager Enterprise Risk Management PT Pelni dan Eko Wari Santoso, Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo tahun 2012–Agustus 2013.

Mereka masuk sebagai daftar saksi soal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait asuransi keselamatan pelayaran di PT Pelni.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Jumat (19/1/2024).

Kini, tim penyidik KPK juga memanggil tiga karyawan Jasindo untuk bersaksi, yakni Agil Suhendra, Aang Wahyudin, dan Ika Dwinita Sofa.