Lagi, Polda Metro Jaya Gerebek Markas Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Lagi, Polda Metro Jaya Gerebek Markas Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

LambeTurah.co.id - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Markas pinjol kali ini berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Iya, benar. Lokasi di Jalan Kompleks Depag, RT12 /03, Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (25/10/2021).

Sampai saat ini belum ada keterangan lebih rinci terkait penggerebekan kantor pinjol tersebut. Pihak kepolisian mengatakan jika petugas telah berada di lokasi.

Diduga Ahmad Dhani Tak Jalani Karantina, Ini Kata Satgas Covid-19



Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menggerebek sebanyak enam kantor pinjaman online ilegal.

Enam lokasi itu berada di daerah Tangerang hingga Jakarta Pusat. Total ada 13 orang yang telah ditetapkan tersangka dari lima lokasi penggerebekan yang sebelumnya telah dilakukan pihaknya Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka terkait tindak kejahatan pinjaman online ilegal. Ke-13 tersangka itu didapat dari lima kantor pinjaman online ilegal yang tersebar mulai dari Tangerang hingga Jakarta Pusat.

Yusri memastikan penindakan kepada praktik pinjaman online ilegal tidak akan berhenti. Pihaknya juga berharap peran masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa kepada pihak kepolisian.

"Polda Metro Jaya nggak akan berhenti. Tim sudah dibentuk sejak kita akan terus susur di dunia maya dan kami harap ada laporan masyarakat sampai saat ini. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan fintech ilegal," pungkas Yusri.