DPR Berang Usai Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

DPR Berang Usai Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan
DPR Berang Usai Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan jika daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan telah tercantum di sejumlah regulasi lain, diantaranya Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law.

"Sehingga pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri," kata Menkes dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, pada Selasa (2/7/2024).

"Secara komprehensif diatur di sana, termasuk perizinan sektor obat dan makanan serta ketentuan mengenai masa dan sanksi," tambahnya. 

Tak hanya itu, untuk memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah sejak 2017, pemerintah sebelumnya mengatur Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga non kementerian melalui regulasi peraturan presiden.

Ia mengatakan, berdirinya lembaga BPOM untuk memperkuat keseriusan pemerintah dalam perlindungan masyarakat soal obat dan makanan.

Rupanya, Rapat itu cukup menegangkan lantaran banyak anggota Komisi IX DPR RI yang melayangkan protes kepada Menkes. Tudingan pihaknya arogan karena memberikan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.

"Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada DPR, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu," ujar Irma Chaniago, pada Selasa (2/7/2024).

"Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu," pungkasnya.