Hari Ini Tarif Cukai Rokok Resmi Naik, Segini Harga Terbaru Rokok

Hari Ini Tarif Cukai Rokok Resmi Naik, Segini Harga Terbaru Rokok
LambeTurah.co.id - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mulai Sabtu (1/1/2022). Kenaikan tarif  cukai ini juga diikuti dengan harga eceran rokok per batang maupun per bungkus.

Kenaikan tarif cukai rokok berada pada rentang 2,5% hingga 14,4%.Kenaikan tarif tertinggi pada golongan SPM di kisaran 12,4%-14,4%. Tarif cukai SPM I naik 13,9%, SPM II A sebesar 12,4% dan SPM II B sebesar 14,4%.

Sementara tarif cukai rokok jenis SKM ditetapkan kenaikan 12,1%-14,3% Tarif SKM I sebesar 13,9%, SKM II A sebesar 12,1% dan SKM II B sebesar 14,3%. Adapun tarif cukai untuk golongan SKT di kisaran 2,5%-4,5%. Tarif SKT I A naik 3,5%, SKT I B sebesar 4,5% , SKT II sebesar 2,5% dan SKT III sebesar 4,5%.

Panti Pijat di Depok Digrebek Warga, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi



"Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mengunakan mesin dan menggunakan tangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani mengatakan, HJE rokok per bungkus dengan isi 20 batang pada tahun ini  berkisar antara Rp 10.100 - Rp 40.100. Harga jual termurah untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III, sementara termahal pada golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) I.

Berikut ketentuan harga jual eceran rokok yang baru:


1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

-SKM I : Rp 38.100 per bungkus atau Rp 1.905 per batang

SKM II A dan II B : Rp 22.800 per bungkus atau Rp 1.140 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM I : Rp 40.100 per bungkus atau Rp 2.005 per batang

SPM II A dan II B : Rp 22.700 per bungkus atau Rp 1.135 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

SKT I A : Rp 32.700 per bungkus atau Rp 1.635 per batang

SKT I B : Rp 22.700 per bungkus atau Rp 1.135 per batang

SKT II : Rp 12.000 per bungkus atau Rp 600 per batang

SKT III : Rp 10.100 per bungkus atau Rp 505 per batang