Begini Ketentuan Soal Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Usai Disahkan

Kementerian ESDM menerbitkan aturan terkait pembelian gas LPG 3 kilogram dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Begini Ketentuan Soal Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Usai Disahkan
Begini Ketentuan Soal Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Usai Disahkan

Lambeturah.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terkait pembelian gas LPG 3 kilogram dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu yang mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.

"Liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," demikian bunyi poin kedua Kepmen ESDM dikutip, pada Minggu (5/3/2023).

Kementerian ESDM juga menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tersebut.

Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Kemudian, Tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu. 

"Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," tulis Arifin soal keputusan tersebut. 

Diketahui, Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023. Sementara, untuk pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 akan dilaksanakan usai Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.

Aturan pembelian LPG ini hanya berlaku untuk satu nama dalam NIK atau KK untuk pengguna LPG tertentu dapat menjadi kategori rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.