BREAKING NEWS: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
BREAKING NEWS: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Vonis Harvey Moeis kini diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Putusan banding itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh.

Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara. "Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," ujarnya.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. 

Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya bakal dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Jaksa juga mengajukan banding atas vonis itu. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.