Heboh Bule Rusia yang Bugil di Pohon Sakral, Gubernur Bali Tolak Permintaan Maaf

Heboh Bule Rusia yang Bugil di Pohon Sakral, Gubernur Bali Tolak Permintaan Maaf
Lambeturah.co.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan, menolak permohonan maaf WNA wanita asal Rusia yang berfoto telanjang di pohon suci di Desa Tua, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan Bali.

Koster memberikan keterangan pers kepada media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, pada Jumat (6/5/2022).

Ia mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan desa adat setempat, pecalang, kepolisian, unsur kecamatan, DPRD Tabanan terutama anggota yang berasal dari Dapil Marga agar tidak memberikan maaf kepada wanita asal Rusia tersebut.

Ayah Rojak Sempat Menangis Pensiun dari PNS Siap Jadi Juragan Restoran



"Saya tidak akan lagi mentolerir sedikitpun terhadap wisatawan-wisatawan yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati budaya Bali, yang melecehkan budaya Bali, yang merendahkan budaya Bali, yang tidak menghormati budaya Bali. Jauh lebih penting menjaga budaya, menghormati dan menjaga martabat Bali dari pada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali tidak terjaga dan merusak citra pariwisata Bali di mata nasional maupun di mata dunia," tegasnya.

"Ini betul-betul memalukan dan tidak bisa saya biarkan. Oleh karena itu saya memerintahkan kepada bapak Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap wisatawan ini yang dari berasal dari Rusia agar ini menjadi pelajaran bagi semua wisatawan," sambungnya.

Gubernur juga menyampaikan bagi yang berkunjung ke Bali, untuk semua wisatawan harus menghormati budaya Bali, menjaga citra pariwisata Bali, menjaga martabat bangsa Indonesia, menghormati bangsa Indonesia, dengan budayanya.

"Saya harus bertindak tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depan dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan bagi para wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara, sejauh ini yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak sepatutnya," katanya.

Ia pun menegaskan jika WNA tersebut telah meminta maaf dan telah juga bersedia melakukan upacara pembersihan atau yang dalam bahasa Bali disebut gurupiduka.

"Jadi tidak tidak perlu memaafkan, walaupun minta maaf. Kita tidak memaafkan, tidak cukup hanya dengan minta maaf, tidak cukup hanya dengan melakukan upacara gurupiduka, pembersihan, tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus dijaga," tuturnya.