Inara Rusli Cetak Sejarah Baru, Menangkan Gugatan Royalti 4 Royalti Sebagai Harta Bersama dengan Virgoun

Inara Rusli Cetak Sejarah Baru, Menangkan Gugatan Royalti 4 Royalti Sebagai Harta Bersama dengan Virgoun
Inara Rusli Cetak Sejarah Baru, Menangkan Gugatan Royalti 4 Royalti Sebagai Harta Bersama dengan Virgoun

Lambeturah.co.id - Inara Rusli mencetak sejarah di Indonesia, saat memenangkan gugatan royalti yang diajukan sebagai harta bersama di proses perceraian dengan Virgoun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan Inara Rusli terkait empat lagu Virgoun. Yakni 'Surat Cinta untuk Starla', 'Buktikan', dan 'Selamat' (Selamat Tinggal).

"Karena sesuai (omongan) dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak,” ucap Inara Rusli usai sidang putusan perceraian di PA Jakarta Barat, pada Jumat (10/11/2023).

"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono gini, termasuk dalam objek harta bersama,” timpal Mulkan Let-let, Kuasa hukum Inara Rusli.

Inara Rusli bakal mendapat 50 persen royalti dari lagu-lagu Virgoun. Hal ini akan berlaku sampai ibu tiga anak itu tutup usia.

"Berdasarkan UU Hak Cipta, jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada ibu Inara, Kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak,” Pungkasnya.