Karantina Dihapus, Begini Aturan Baru Perjalanan dari Luar Negeri

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 15 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid -19 yang diteken Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19, pada Rabu (23/3/2022).
"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," tulisnya.
Syarat yang mengatur untuk memasuki wilayah Indonesia lewat entry point itu yakni mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian, bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan bukti sudah menerima vaksin covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan menuju Indonesia.
Selain itu, para pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif Corona melalui tes PCR di negara yang dimabil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia," tertulisnya lagi.
"Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," tulisnya dalam Surat Edaran tersebut.